Ramai-ramai Tarik Pajak Dari Minuman Berpemanis
Rabu, 19 Juni 2024 - 16:06 WIBFoto: ddtcnews
Pajak minuman berpemanis tidak hanya menambah pemasukan negara, tetapi juga bertujuan untuk membatasi konsumsi demi menjaga kesehatan masyarakat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa konsumsi berlebihan minuman berpemanis dalam kemasan dan plastik dapat meningkatkan risiko diabetes. Tidak mengherankan sejumlah negara menerapkan kebijakan pajak untuk minuman berpemanis. Berikut beberapa negara yang sudah melakukannya.
Meksiko
Pada tahun 2014, Meksiko menjadi negara pertama yang menerapkan pajak Sugar-Sweetened Beverages (SSB) berdasarkan volume. Pajak ini sebesar 1 peso per liter SSB. Penerapan pajak ini menghasilkan kenaikan harga minuman ringan sekitar 11%, dan sedikit lebih rendah untuk minuman manis lainnya.
Hasilnya, pajak ini terbukti efektif dalam menaikkan harga minuman ringan berpemanis dan mengurangi pembelian serta konsumsi SSB di Meksiko. Hal ini terlihat dari penurunan volume SSB yang dibeli setelah diberlakukannya pajak.
Spanyol
Spanyol menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk minuman manis dari 10% menjadi 21% pada Januari 2021. Kebijakan ini terbukti sukses dalam menekan konsumsi dan produksi minuman manis di Spanyol, bahkan melebihi target yang ditetapkan oleh UNESDA, asosiasi Eropa yang mewakili produsen minuman ringan.
Kenaikan PPN ini mengakibatkan kenaikan harga eceran di semua jenis minuman ringan. Hal ini mendorong konsumen untuk beralih ke minuman ringan rendah gula, yang dianggap lebih sehat daripada minuman manis tradisional. Pemerintah Spanyol memproyeksikan pendapatan senilai 491 juta euro dari kenaikan PPN atas minuman manis di tahun 2021.
Malaysia
Pemerintah Malaysia menerapkan Sugar Tax pada tahun 2019 sebagai upaya untuk menekan obesitas dan penyakit tidak menular terkait pola makan seperti diabetes, dengan cara menaikkan harga minuman manis (SSB).
Kebijakan Sugar Tax ini diumumkan dalam Pidato Anggaran 2019 di parlemen dan sedianya diberlakukan pada April 2019, namun ditunda hingga Juli 2019. Sugar Tax ini berbentuk cukai yang dikenakan atas produksi atau penyimpanan SSB di Malaysia, serta impor SSB dari luar negeri. Tarif Sugar Tax adalah 0,40 ringgit Malaysia per liter SSB yang mengandung gula total lebih dari 5 gram/100 mililiter.

