Hati-Hati Menyebarkan Informasi Pribadi Orang Lain, Mungkin Anda Sedang Melakukan Doxing!
Senin, 12 September 2022 - 15:18 WIBFoto: pixabay
Indonesia masih dihebohkan dengan kemunculan hacker bernama sandi "Bjorka" si hacker ini menghebohkan jagat internet dengan membocorkan berbagai macam data pejabat-pejabat tinggi Indonesia. Puan Maharani, Luhut Binsar Pandjaitan, bahkan Presiden Joko Widodo tak luput dari doxing yang dilakukan oleh Bjorka.
Doxing berasal dari kata "dox" yang merupakan singkatan dari dokumen. Doxing merupakan tindakan meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik terhadap seseorang atau organisasi. Doxing biasanya dilakukan di internet.
Peristiwa doxing hampir selalu dilakukan tanpa izin sang pemilik data. Data-data pribadi ini disebarkan di media sosial, atau forum-forum internet yang ramai dikunjungi. Metode doxing tidak melulu menggunakan teknik hacker yang rumit. Doxing dapat dilakukan dengan menyebarkan informasi yang tertera di Facebook, Instagram, atau media sosial lainnya dengan tujuan menyerang pemilik akun.
Perlu anda ketahui, doxing merupakan perbuatan melanggar undang-undang, dan dapat menyebabkan anda berurusan dengan hukum.
Berikut beberapa kategori data pribadi menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.


