Kemitraan Strategis Mendorong Pengembangan Kenari Alor untuk Masa Depan
Minggu, 15 Oktober 2023 - 18:17 WIBEvert Y Hosang, seorang Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bersama dengan Dr. Gerson Ndawa Njurumana, menjelaskan bahwa pada tahun 2019, kenari Alor telah didaftarkan di Kementerian Pertanian dengan nama Kenari Mutiara Alor. Mereka menyebut bahwa sertifikatnya telah diserahkan kepada Bupati Alor sebagai perwakilan dari masyarakat. Pendaftaran ini melibatkan karakterisasi kenari sesuai dengan karakteristik yang telah dilakukan.
Namun, pendaftaran dan karakterisasi ini hanya merupakan langkah awal, dan tahapan selanjutnya adalah mendapatkan Indikasi Geografis (IG). Dikatakan bahwa IG harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keuntungannya adalah ketika produk kenari Alor dijual ke luar negeri, pembeli dari negara lain akan melihat logo IG, yang telah diakui sebagai standar internasional.
Artinya, produk ini dapat diperdagangkan ke luar negeri dengan lebih mudah. Ini berbeda dari situasi di mana kenari sudah diolah, karena ada proses tambahan yang diperlukan dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, disarankan untuk membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai langkah selanjutnya.
Dengan melakukan penelitian yang komprehensif dan mengumpulkan data yang akurat mengenai persebaran dan jumlah pohon kenari, kita dapat mendukung penelitian, pengembangan, serta menjaga berkelanjutan pasar kenari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Siagian, menegaskan bahwa Gubernur NTT telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada setiap Bupati di NTT untuk mengusulkan pendirian hutan desa.
Tujuan dari program ini adalah untuk mendorong setiap desa agar mengusulkan pendirian hutan desa dan memungkinkan masyarakat di desa tersebut untuk mengelola hutan dengan baik. Langkah ini dilakukan agar hutan tetap lestari sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gubernur NTT ingin mendorong para bupati untuk menggerakkan desa-desa di wilayah mereka agar kepala desa mengajukan usulan pendirian kawasan hutan desa kepada pemerintah pusat.
Ondy Siagian mengungkapkan bahwa kenari adalah warisan berharga bagi Alor. Meskipun dalam beberapa tahun terakhir, kepopuleran kenari menurun, hutan desa harus disiapkan sehingga setiap desa dapat mengajukan usulan untuk membudidayakan dan mengembangkan kenari lagi. Kenari merupakan kebanggaan Alor dan upaya pengelolaan hutan desa memerlukan kerja sama yang kuat dan kolaborasi antara berbagai pihak.
Ondy menyampaikan bahwa DLHK siap untuk bekerja sama, dan kepala desa diharapkan untuk berkonsultasi dengan UPTD Kehutanan di Alor untuk memahami proses perhutanan sosial. Ondy juga menyatakan bahwa WVI dapat menjadi mitra yang membantu mempercepat proses pengurusan perhutanan sosial.
Ondy berkomitmen untuk menyampaikan isu yang berkaitan dengan hutan konservasi tempat para petani mencari kenari kepada BKSDA di Kupang agar dapat diambil tindakan lebih lanjut.
Anggota DPRD Alor, Lukas Reyner Atabuy SH, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai aturan lahan konservasi merupakan isu yang berada pada tingkat nasional dan bukan tingkat kabupaten. Oleh karena itu, penanganan isu terkait lahan masyarakat adalah wewenang pemerintah pusat.
Lukas merasa prihatin mendengar keluhan para petani dan mengakui bahwa keterbatasan kewenangan di tingkat daerah. Ia berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah pusat agar fokus pada penyelesaian masalah masyarakat dan pengembangan kenari.
Menurutnya, pengembangan kenari di masa depan harus menjadi perhatian bersama antara DPRD dan pemerintah, terutama dalam hal pengelolaan lingkungan dan pasar. Ini bukan hanya tentang koordinasi hierarki, tetapi juga tentang kemampuan menetapkan anggaran yang mendukung pengembangan kenari. Lukas juga mengusulkan agar sebagian kawasan konservasi dapat dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman, setidaknya sebagiannya.

