Baleg DPR RI Usulkan RUU Tentang Komoditas Khas Dalam Prolegnas 2025-2029
Minggu, 24 November 2024 - 21:18 WIBFoto: tribunews
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Khas dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029.
Usulan ini disampaikan Martin saat mengikuti Rapat Pleno Baleg yang membahas penyusunan Prolegnas 2025-2029 di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).
Rapat tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan serta pandangan anggota Baleg terkait daftar RUU yang diusulkan dalam Prolegnas mendatang.
Pasca pemaparan kompilasi usulan RUU oleh Tim Ahli Baleg, Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Utara II, Martin Manurung, memberikan masukan tambahan. Ia mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Komoditas Khas turut dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam program legislasi. Martin menjelaskan bahwa RUU ini sangat krusial untuk memberikan perlindungan hukum dan mengatur tata niaga yang adil bagi komoditas-komoditas lokal yang unik dan hanya tumbuh di daerah-daerah tertentu, yang selama ini belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Martin menegaskan urgensi disahkannya RUU ini untuk menyelamatkan komoditas khas daerah seperti haminjon, kemenyan, dan andaliman di Danau Toba. Ia khawatir jika tidak segera diambil tindakan, komoditas-komoditas tersebut akan semakin langka dan bahkan bisa punah.

