Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Pendaftaran Indikasi Geografis Andaliman
Jumat, 28 Maret 2025 - 21:23 WIBFoto: detik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI mengadakan sosialisasi terkait pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Andaliman Pulau Samosir. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Rabu, seperti yang dilansir dari RRI.
Mengutip informasi dari Diskominfo Samosir, Asisten II Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemenparekraf dalam proses ini. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman serta pembekalan kepada para pihak terkait dalam penyusunan dokumen pendaftaran IG.
“Andaliman yang tumbuh di Pulau Samosir memiliki keunikan tersendiri, sehingga penting untuk didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual,” ungkap Hotraja.
Ia juga menambahkan bahwa tahap awal pendaftaran IG telah dimulai dengan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Sosialisasi ini dilakukan untuk melengkapi dokumen administratif agar Andaliman Pulau Samosir bisa secara resmi diakui sebagai produk dengan indikasi geografis.
Lebih lanjut, Hotraja menjelaskan bahwa tanaman Andaliman di Pulau Samosir memiliki karakteristik khusus karena pengaruh proses geologi yang membentuk pulau tersebut. “Andaliman di sini tumbuh sebagai bagian dari hasil letusan gunung super vulkanik yang membentuk Pulau Samosir,” jelasnya.
Dengan adanya dukungan dari Kemenparekraf, Hotraja berharap para petani Andaliman dapat memperoleh lebih banyak wawasan serta berhasil menyelesaikan prosedur pendaftaran IG.
Saat ini, Andaliman yang berasal dari wilayah Kecamatan Ronggur Nihuta, Simanindo, dan Onan Runggu sudah berhasil diekspor serta dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami berharap seluruh proses ini berjalan lancar sehingga Andaliman Pulau Samosir bisa mendapatkan sertifikasi indikasi geografis,” tutup Hotraja.

