Berbagai Macam Sertifikasi Pangan Yang Berlaku Di Indonesia
Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:26 WIBBaik pelaku usaha maupun konsumen di Indonesia semakin menyadari urgensi memiliki sertifikasi pangan. Hal ini terutama kritikal mengingat banyaknya produk makanan dan minuman tradisional yang perlu dilindungi kualitas dan keamanannya untuk melindungi konsumen. Guna menjamin terpenuhinya standar keamanan dan kualitas, industri pangan di Indonesia menerapkan beberapa jenis sertifikasi yang berbeda.
SNI
Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai bukti bahwa suatu produk, termasuk pangan, telah memenuhi semua standar nasional. Statusnya sebagai satu-satunya standar nasional menjadikan SNI sangat kredibel, karena dirumuskan secara khusus oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN. Pemberian label SNI pada sebuah produk merupakan jaminan bahwa produk tersebut telah lulus serangkaian penilaian ketat terkait keamanan dan mutunya.
Sertifikat Halal
Sertifikasi Halal dikeluarkan oleh BPJPH untuk menjamin bahwa suatu produk (makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan) telah memenuhi prinsip-prinsip Islam. Sertifikat ini berlaku tetap selama tidak ada perubahan pada bahan atau proses produksi. Jika terjadi perubahan, sertifikasi harus diperbarui. Di Indonesia yang mayoritas Muslim, sertifikasi ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang menjalankan keyakinan agamanya.
Sertifikat SPP IRT
SPP-IRT merupakan izin bagi produk pangan olahan rumahan yang dipasarkan secara eceran. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (bupati/wali kota) ini menjamin produk telah memenuhi standar keamanan pangan. Untuk memperolehnya, usaha harus memenuhi beberapa persyaratan dasar, seperti lokasi usaha yang menyatu dengan tempat tinggal, skala produksi manual hingga semi-otomatis, serta kesesuaian jenis produk dengan regulasi BPOM.
Sertifikasi HACCP
Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) adalah kewajiban bagi pelaku industri pangan. Metode ini merupakan suatu pendekatan sistematis guna mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengendalikan berbagai bahaya selama proses produksi berlangsung, dengan tujuan akhir memastikan keamanan produk pangan bagi konsumen. Proses auditnya mengacu pada persyaratan dan standar khusus, salah satunya adalah General Principle of Food Hygiene (CAC/RCP 1:2011), yang mencakup prinsip-prinsip Good Manufacturing Practices (GMP) untuk menjaga kebersihan dan keamanan produk.